Tuesday, March 28, 2000

Pengaruh Internet pada Politik LN

Oleh
BENNY YAN PIETER SIAHAAN

Suara Pembaruan, 29 Maret 2000


Pada 16 Agustus 1999, dua minggu sebelum referendum Timtim dimulai, Ramos Horta gembong Fretilin lewat berbagai media massa mengancam Pemerintah Indonesia. Dalam ancamannya ia mengatakan, jika Pemerintah Indonesia tidak menghormati hasil referendum, maka ia akan memerintah ratusan hacker dari seluruh dunia yang bersimpati kepada rakyat Timtim untuk melumpuhkan Indonesia. Dengan meng-hacking jaringan computer pemerintah Indonesia, para hacker tersebut berkeyakinan dapat merusak jaringan komunikasi penting, menghilangkan data rekening perbankan, mengacaukan jadwal penerbangan dan sebagainya yang berkaitan dengan jaringan komputer yang pada akhirnya akan menimbulkan chaos.

Pemerintah (Indonesia) memang tidak menghiraukan ancaman Ramos Horta tersebut, karena selama ini terkenal sebagai politikus oportunis yang hidup bergantung dari “komoditi” utamanya- Timor Timur. Namun demikian, pernyataan Horta tersebut cukup menggelitik serta cukup genuine, karena untuk pertama kalinya seorang politikus secara terbuka memakai internet sebagai alat ancaman.

“Hacktivisme”

Dewasa ini, internet telah merasuk hampir ke seluruh aspek kehidupan kita, mulai dari sekedar berkomunikasi hingga berbelanja. Diperkirakan saat ini puluhan sampai dengan ratusan juta orang setiap hari men-surf wilayah informasi-cyber (cyberspace atau data sphere) di internet.

Implikasi negatifnya juga ada, yaitu munculnya gangguan-gangguan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang disebut hacker. Mereka dapat mengunakan dan merobos situs/jaringan computer pihak lain secara ilegal. Kegiatan meng-hacking tersebut popular disebut hacktivisme.

Hacktiveme dapat berbentuk antara lain menyebarkan virus maupun worm, manipulasi data hingga memborbardir pihak lawan dengan e-mail. Karena merugikan, kegiatan hacktivisme in digolongkan tindak criminal (cybercrime). Saat ini, kegiatan-kegiatan yang dapat dikategorikan kejahatan cyberadalah: menerobos situs/jaringan secara illegal lewat hacking, spionase industry, pembajakan software, pornografi anak-anak, bom e-mail, pelacakan password, pemalsuan kartu kredit via internet (Jones, 1994).

Karena sifatnya yang negative, kegiatan hacktivisme sering disalahgunakan untuk kegiatan terorismen hingga muncul slogan yang mengatakan:”Hacker today, terrorist tomorrow”. Istilah khusus untuk kegiatan hacktivisme yang digunakan untuk terorisme adalah terorisme cyber (cyberterrorism).

Sebenarnya perbedaan antara hacktivisme dengan terorisme cyber ini amat tipis. Misalnya sebagian pihak mengkategorikan bom e-mail sebagai hacktivisme. Tetapi pihak lain (yang dirugikan) menganggapnya sebagai cyber terrorism. Oleh karena itu, banyak pakar berusaha mendefinisikan terorisme cyber seakurat mungkin sebagai berikut: terorisme cyber merupakan kegiatan terencana yang bertujuan politis dengan menyerang informasi, system computer, program dan data piha sasaran yang pada akhirnya mengakibatkan chaos, misalnya kelumpuhan ekonomi, putusnya aliran listrik maupun air (Pollit, 1997; Denning, 1999). Yang jelas, hacktivisme dan terorisme cyber adalah tindakan criminal yang sering disebut cyberthreat (ancaman cyber).

Dalam kaitan ini, disinyalir saat ini trend baru para hacker adalah berkelompok dan mulai terorganisasi dengan rapi. Namun demikian, secara tradisional pada hackerini biasanya bekerja sendirian atau hanya dalam kelompok kecil dan seringkali memilih sasarannya berdasarkan besarnya tantangan daripada unsur lainnya, misalnya politis.

Apabila mereka sudah berhasil menembus system pertahanan sasaran, biasanya mereka sudah puas. Tetapi trend baru para hacker mulai lebih serius dan bukan sekedar mengirim (posting) propaganda di situs atau mem-block jaringan computer dengan mengirim bom e-mail. Kecenderungan ini dibuktikan dengan munculnya organisasi-organisasi hacker bertaraf internasional secara Milworm, J18, PHAiT, dan sebagainya.

Contoh ulah merugikan para hacker sudah cukup banyak. Misalnya , ketika Badan Keamanan Nasional AS (NSA) mengadakan “latihan perang cyber” Juni 1997 untuk menguji keampuhan system pertahanan komputernya dalam menghadapi serangan cyber para hacker. Dalam latihan perang cyberyang dimana Eligible Receiver tersebut, 50 hackerberhasil menembus sistem pertahanan NSA dengan memasukkan virus yang akibatnya melumpuhkan 50 persen pasokan listrik AS selama tujuh hari.

Melihat begitu dahsyatnya potensi internet melalui para hackertersebut, tidak heran jika banyak orang yang mengkhawatirkan bahwa para hacker kelak akan memiliki atau dipakai untuk tujuan-tujuan politis. Kampanye Internasional Pelarangan Ranjau Darat (ICBL), LSM yang bergerak di bidang pelarangan ranjau darat, mengaku bahwa pengunaan internet yang ekstensif (sebagai alat propaganda) yang membuat organisasi ini sukses menggiring 135 negara apda Desember 1996 menandatangani Traktat Pelarangan Ranjau Darat, yang pada akhirnya membawa Koordinator ICBL Jody Williams sebagai pemenang hadiah Nobel untuk perdamaian tahun 1997.

Dalam upaya mempengaruhi kebijakan suatu negara, internet kini juga sudah dipakai oleh kelompok-kelompok politik dalam mencapai tujuannya. Kelompok Macan Tamil dikenal sebagai salah satu kelompok yang akhir-akhir ini memakai internet dalam menjalankan aksinya. Mereka dikabarkan menyerang Kedutaan Sri Lanka di berbagai negara dengan bom e-mail dengan pesan: “Kami adalah Internet Macan Hitam. Kami Melakukan Hal ini untuk mengganggu Komunikasi Anda”.

Terkadang mereka mengirim sekitar 800 e-mail dalam sehari selama dua minggu berturut-turut yang mengakibatkan lumpuhnya komunikasi di Kedutaan Sri Lanka. Internet Macan Hitam ini adalah anak organisasi Gerakan Pembebasan Macan Tamil Elam. Contoh lain bersinggungnya internet dengan politik luar negeri suatu negara adalah ketika India melakukan uji-coba nuklir pada Mei 1998. India mendapat protes keras.

Akibatnya pada Juni 1998, Situs Badan Atom Nasional India (BARC) diserang oleh para hacker dari berbagai penjuru dunia sebagai rotes terhadap uji coba nuklir India tersebut. Serangan itu berupa bom e-mail sampai penghapusan data dari dua server BARC.

Kasus sertupa juga terjadi pada September 1998, diberitakan sekelompok hacker Portugis yang menamakan diri PHAiT (Portuguese Hacker Againts Indonesia Tyranny) mengklaim bahwa mereka telah menembus sekitar 40 server Pemerintah Indonesia dengan menayangkan slogan “Free East Timor” Tujuannya agar Indonesia memerdekakan Timtim. Belum ada bukti korelasi langsung antara dikeluarkannya keputusan opsi kedua (mengandakan referendum) secara mendadak oleh Pemerintah Indonesia dengan serangan pada hacker Portugis tersebut.

Pengaruh internet dalam kebijakan negara juga dapat dilihat dari kebijakan negara itu sendiri dalam menyikapi internet. Negara-negara “tertutup” seperti Cina, Suriah dan lain-lain cenderung memberlakukan sensor yang ketat terhadap internet agar rakyatnya tidak “keracunan” informasi (dari Barat) yang dianggap membahayakan stabilitas pemerintah. Pada umumnya rakyat di negara-negara tersebut diwajibkan menggunakan provider internet pemerintah yang sudah barang tentu sesak dengan berbagai sensor.

Contoh lainnya untuk melihat pengaruh internet dalam politik, baik politik luar negeri maupun politik dalam negeri suatu negara adalah dari bagaimana negara tersebut menyikapi ancaman cyber. Misalnya, AS telah mengalokasikan pada anggaran AS untuk tahun fiscal tahun 2000 sekitar 1,46 miliar dolar guna menghadapi ancaman cyber, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal serupa juga diikuti oleh beberapa negara maju lainnya seperti Inggris dan Kanada.

Politik Internasional

Ternyata perhatian masyarakan dunia terhadap internet serta efek negatifnya (ancaman cyber) juga semakin meningkat. Sidang Majelis Umum PBB (SMU PBB) 1998 untuk pertama kalinya mengeluarkan resolusi mengenai kejahatan cyber, terorisme cyber dan perang cyber (cyber warfare). Usul resolusi itu merupakan inisiatif Rusia.

Resolusi no. 53-70 tersebut pada intinya menginformasikan Sekjen PBB tentang: (a) masalah keamanan informasi, (b) definisi dan pandangan dasar mengenai keamanan informasi serja anjuran untuk mengembangkan aturan-aturan internasional yang dapat membantu meningkatkan system informasi dan telekomunikasi global serta membantu menangkal kriminalitas dan terorismen informasi.

Dari penjelasan di atas, ternyata, dewasa ini internet telah menambah paradigma baru pada lansekap politik internasional. Dalam beberapa kasus ditemukan bahwa internet digunakan sebagai alat untuk mempengaruhi politik luar negeri suatu negara. Tampaknya setelah era Perang Dingin, dunia cyber (internet) telah menjadi salah satu agenda politik internasional yang paling mutakhir setelah isu-isu lingkungan, demokratisasi serta HAM.

Ancaman cyber, kejahatan dan terorisme cyber tidak bisa dianggap remeh lagi. Ancaman Ramos Horta di awal artikel ini dapat dikategorikan terorisme cyber, karena sarat dengan muatan politis. Ternyata, internet selain membuat hidup kita lebih mudah ternyata juga bisa menjadi ancaman dan bencana. Oleh karena itu, adanya ancaman untuk melumpuhkan suatu pemerintah/organisasi melaui internet saat ini kiranya tidak bijaksana dipandang sebelah mata lagi.

Dalam konteks Indonesia, seiring dengan semakin merasuknya internet dalam berbagai kegiatan kehidupan kita, sudah sewajarnya ditingkatkan awareness terhadap ancaman cyber. Dalam hubungan ini, sudah saatnnya instansi yang berwenang dalam bidang hokum di Indonesia menggodok semacam peraturan/undang-undang yang dapat menjerat para pelaku kejatan cyber maupun terorisme cyber.

Selain itu, sudah waktunya pula pemimpin negeri ini memikirkan upaya-upaya peningkatan perlindungan bagi infrasturktur penting sang saat ini dinilai rentan terhadap ancaman cyber seperti telekomunikasi, perbankan serta keuangan. Adanya pendidikan etika berkomputer pada sektor pendidikan formal/nonformal juga penting sebagai salah satu upaya pencegahan munculnya ancaman cyber asal domestik. Dengan demikian, jika internet sudah menjadi sesuatu yang tak terelakkan, kita sudah siap mengantisipasi ancaman cyber termaksud.



Penulis adalah pengamat masalah internasional, tinggal di Damaskus, Suriah.

Source:
http://suarapembaruan.com/News/2000/03/29/Editor/op02/op2.htmllast retrieved 12 June 2001.

No comments:

Post a Comment